Press Release
KOMNAS HAM Pantau Persidangan Sorbatua Siallagan, Ketua MA yang Dikriminalisasi

Simalungun, 29 Mei 2024 – Sidang kasus kriminalisasi terhadap Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, digelar di Pengadilan Negeri Simalungun hari Rabu (29/5/2024) dengan agenda pembacaan nota keberatan Sorbatua Siallagan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam persidangan kali ini hadir pula Saurlin Siagian, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Bidang Pengkajian dan Penelitian untuk memantau perjalanan persidangan.
“Komnas HAM hari ini hadir sebagai wujud untuk membantu penyelesaian konflik masyarakat adat yang ada di Tanah Batak. Menurut penelitian kami ada 31 kelompok masyarakat adat yang berkonflik di Tanah Batak dan sudah ada titik terang dari KLHK untuk penyelesaian konflik ini.” ujar Saurlin Siagian, komisioner Komnas HAM.
Dalam persidangan, surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Sorbatua didakwa atas dua pasal: pembakaran hutan dan menduduki kawasan hutan tanpa izin. Melalui nota keberatannya, Sorbatua Siallagan membantah semua dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sorbatua Siallagan sebagai ketua masyarakat adat tidak pernah melakukan pembakaran hutan bahkan sampai hari ini beliau dan komunitas tetap menjaga hutan lestari dengan sumber mata air yang terjaga. Sorbatua Siallagan sebagai ketua masyarakat adat tidak menduduki kawasan hutan tanpa izin, lahan yang dikuasainya adalah lahan milik leluhur mereka yang sudah 11 generasi dikuasai dan ditanami.
Audo Sinaga selaku penasihat hukum Sorbatua Siallagan menyatakan bahwa membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Bahwa surat dakwaan JPU secara umum tidak cermat, jelas serta kabur dan tidak lengkap diantaranya karena menggunakan dasar hukum undang-undang yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan telah mendiami wilayah adat mereka sejak tahun 1700-an jauh sebelum Republik Indonesia merdeka tahun 1945. Pemerintah menetapkan kawasan tersebut menjadi kawasan hutan pada tahun 1982 padahal wilayah tersebut adalah wilayah adat Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan. Pada tahun 1993 Pemerintah memberikan izin konsesi hutan kepada PT.TPL. Akan tetapi, dalam Surat Dakwaan JPU malah mendakwa Sorbatua Siallagan membakar hutan dan menduduki kawasan hutan tanpa izin, JPU sama sekali tidak mempertimbangkan bahwa komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan telah berdiam di wilayah itu jauh sebelum izin konsesi PT.TPL diberikan negara.
Pada saat sidang berlangsung, sejumlah komunitas yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi solidaritas di depan gedung Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengawal kasus ini.
Tuntutan Kami:
1. Bebaskan Sorbatua Siallagan dari segala Dakwaan.
2. Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak-hak mereka.
3. Sahkan Perda Masyarakat Adat di Sumatera Utara
Kontak:
Audo Sinaga S.H. (Kuasa Hukum Sorbatua Siallagan) – [0812-6327-2815]
Mari dukung Sorbatua Siallagan dan perjuangkan hak-hak masyarakat adat!
BAKUMSU
Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara
Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,
Kelurahan Padang Bulan Selayang II
Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156
Design by Robby Fibrianto Sirait