Kuasa Ilegal PT TPL di Kawasan Danau Toba

PELIPIS bagian mata kiri Jusman Simanjuntak, 75 tahun, pecah. Peristiwa itu terjadi pada 18 Mei 2021, saat masyarakat adat Natumingka menghadang 400 karyawan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang hendak menanam eukaliptus di wilayah adat Natumingka yang diklaim berada di atas konsesi PT TPL.
Masyarakat mempertahankan wilayah adatnya, PT TPL ngotot hendak menanam eukaliptus. Bentrok tak bisa dihindari. Setidaknya 12 warga Natumingka terluka terkena lemparan batu yang berasal dari arah 400 karyawa=n PT TPL. Peristiwa yang dialami oleh masyarakat adat Natumingka adalah satu dari sekian banyak kekerasan yang dilakukan oleh PT TPL. Dalam dua tahun terakhir (2020-2021), KSPPM dan AMAN Tano Batak mencatat telah terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh PT TPL.
Pada 4 September 2020, puluhan orang dari PT TPL dengan pengawalan sekuriti mendatangi masyarakat adat Natinggir yang sedang bekerja di wilayah adatnya. Pihak perusahaan berusaha menghentikan segala aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat.
Namun anggota komunitas melakukan perlawanan. Perusahan menekan masyarakat adat dengan mengatakan bahwa memiliki izin legal di wilayah tersebut dan masyarakat tidak berhak mengusahai lokasi tersebut. Sempat terjadi adu mulut antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Pemerintah Kecamatan Borbor langsung mencoba melakukan mediasi.
Setelah pertemuan di kecamatan, 9 Oktober 2020, sekitar 150 orang pihak PT TPL yang terdiri dari sekuriti, humas, dan buruh harian lepas (karyawan) kembali mendatangi masyarakat yang sedang bekerja di wilayah adatnya. Masyarakat yang berada di lokasi saat itu hanya sekitar 30 orang. PT TPL memaksa masyarakat mundur dan memaksa menanam eukaliptus. Masyarakat Adat mengalami kekerasan pada saat itu.
Tindakan arogan TPL berlanjut pada 21 Desember 2020, dengan menerbitkan surat larangan kepada masyarakat adat untuk tidak membangun rumah di atas wilayah adatnya.