Skip to content

Press Release

Lawan Perampasan Lahan, Warga Desa Rambung Baru-Bingkawan Gelar Doa Bersama

Warga Desa Rambung Baru dan Desa Bingkawan yang tergabung dalam Kelompok Tani Lepar Lau Tengah sedang berjuang mempertahankan tanahnya. Pasalnya, PT. Nirvana Memorial Nusantara (NMN)—sebuah perusahaan pengembang pemakaman mewah, mengklaim tanah milik sejumlah Warga Rambung Baru dan Bingkawan. Warga yang sejak generasi-generasi terdahulu telah menggantungkan hidup pada hasil pertanian di atas tanah mereka tentu melawan klaim ini.

Terhitung sejak tahun 2015, warga sudah melakukan penolakan, yakni sejak NMN memulai pembangunan komplek pemakaman di areal yang turut menyerempet tanah warga. Berbagai upaya telah ditempuh warga. Mulai dari membuat laporan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang dan BPN Provinsi Sumatera Utara, membuat aduan ke kementerian ATR/BPN, membuat laporan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) hingga Mabes Polri, membuat pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga membuat pengaduan ke Ombudsman dan Komnas HAM.

Sayangnya, hingga saat ini, belum ada terobosan nyata dari lembaga-lembaga terkait untuk memudahkan warga mengakses kembali hak mereka atas tanahnya. Sementara pada saat bersamaan, PT. NMN bisa melakukan pengembangan dengan leluasa. Komplek kuburan mewah mereka bahkan telah beroperasi. Hal ini jamak terjadi. Padahal, negara—dalam hal ini lembaga-lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan pertanahan, setidaknya harus bisa memerintahkan PT. NMN menunda segala aktivitasnya selama konflik dengan warga belum diselesaikan.

Hingga hari ini, perampasan lahan yang dialami oleh Warga Rambung Baru dan Bingkawan kian berdampak pada kehidupan mereka. Mulai dari menurunnya pendapatan, hingga beban psikis yang membuat kualitas hidup warga menurun. Berbagai upaya masih terus dilakukan oleh warga untuk “merebut kembali” hak-hak mereka. Mulai dari upaya hukum, hingga kampanye menggalang dukungan publik.

Dalam rangka menggalang dukungan publik inilah, Warga Rambung Baru dan Bingkawan akan melaksanakan kegiatan Panggung Rakyat. Tema yang diangkat adalah Lawan Perampasan Lahan. Dalam penyelenggaraan kegiatan ini, warga dibersamai oleh organisasi pendamping, yakni Perhimpunan BAKUMSU, Yayasan Ate Keleng (YAK), Bitra Indonesia, dan YAPIDI. Tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Perampasan Tanah.

Doa Bersama ini akan dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Februari 2023 di Desa Rambung Baru. Diisi dengan berbagai kegiatan seperti: orasi, baca puisi, penampilan musik, hingga makan bersama. Akan dilakukan pula pembacaan pernyataan bersama yang berisi desakan-desakan kepada pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkrit penyelesaian konflik lahan di Desa Rambung Baru dan Bingkawan. Isi pernyataan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Mendesak 3 instansi (BPN Provinsi Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Sumut) untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan mafia tanah di Desa Rambung Baru dan Bingkawan
  2. Kementerian ATR/BPN segera batalkan sertifikat HGB PT. NMN
  3. Komnas HAM memberikan jaminan perlindungan keamanan bagi masyarakat dalam mengelola tanahnya serta jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi.
  4. Komnas HAM segera memberikan rekomendasi kepada pemerintah, dalam hal ini BPN, untuk memfasilitasi masyarakat membuat sertifikat hak milik atas tanah mereka.
  5. Pemerintah mengawasi dan mengusut oknum-oknum yang terindikasi sebagai “mafia tanah” dalam kasus Rambung Baru dan Bingkawan, sehingga tercipta keadilan hukum di tengah-tengah masyarakat.

Contact:

Mbrengap Sinuhaji (Kelompok Tani Lepar Lau Tengah) 082274983196

Audo Sinaga (Bakumsu) 081263272815

Lesma Perangin-angin (YAK) 081375603996

Legal and human rights empowerment for social and ecological justice

bakumsu@indo.net.id

BAKUMSU

Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara

Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,

Kelurahan Padang Bulan Selayang II

Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156

en_GBEN