Skip to content
Home » LOKASI OBJEK KELIRU, EKSEKUSI LAHAN WARGA RAMBUNG BARU DANBINGKAWAN HARUS DIBATALKAN!

LOKASI OBJEK KELIRU, EKSEKUSI LAHAN WARGA RAMBUNG BARU DANBINGKAWAN HARUS DIBATALKAN!

LOKASI OBJEK KELIRU, EKSEKUSI LAHAN WARGA RAMBUNG BARU DAN BINGKAWAN HARUS DIBATALKAN!

Lubuk Pakam, 10 Oktober 2023. Perjuangan warga Desa Rambung Baru dan
Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, masih terus berlanjut.
Teranyar, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengeluarkan surat pengukuran
(konstatering) sebagai salah satu langkah pendahuluan sebelum melakukan
eksekusi. Sebelumnya, PN Lubuk Pakam juga telah mengeluarkan sebanyak 2 (dua)
kali surat aanmaning terkait rencana eksekusi lahan warga Rambung Baru yang
menjadi Tergugat atas gugatan yang diajukan PT. Nirvana Memorial Nusantara
(PT.NMN).
Langkah PN Lubuk Pakam ini sangat tidak etis dan jauh dari nilai-nilai keadilan.
Pasalnya, sejak konflik tanah bergulir antara warga dengan PT.NMN(pengembang
pemakaman yang melakukan pembangunan di sekitar lahan warga), warga telah
mempersoalkan perihal kekeliruan lokasi lahan yang diklaim oleh perusahaan,
sebagaimana juga dalam putusan PN Lubuk Pakam.
Dokumen-dokumen administrasi yang ada selama ini terkait dengan investasi PT.
NMN menyebutkan bahwa objek lahan berada di Desa Bingkawan. Faktanya, lahan
yang digugat dan akan dilakukan eksekusi tersebut berada di Desa Rambung Baru.

Konsekuensi dari kekeliruan ini tentu sangat krusial, yakni eksekusi terhadap lahan
tersebut tidak dapat dilakukan (error in objekto). Berikut adalah fakta mengenai
kekeliruan lokasi lahan warga yang hendak dieksekusi:
1. Bahwa Pemerintahan Desa Rambung Baru tidak pernah mengeluarkan surat
administrasi apapun kepada PT. NMN padahal PT. NMN melakukan aktivitas
usahanya di Desa Rambung Baru.
2. Pada tahun 2020 ketika proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk
Pakam, Kepala Desa Bingkawan dan Kepala Desa Rambung Baru menjadi
saksi dan di depan persidangan menerangkan bahwa objek PT.NMN berada
di desa Rambung Baru bukan di Desa Bingkawan. Bahkan Notaris selaku
pejabat yang membuat Akta Jual Beli (AJB) PT.MNN yang dasar terbitnya
Sertifikat PT.NMN, di depan persidangan menerangkan bahwa Sertifikat
PT.NMN terbit di Desa Bingkawan.
3. Masyarakat yang menjadi Tergugat adalah warga Desa Rambung Baru dan
memiliki lahan di Desa Rambung Baru sedangkan Sertifikat PT.NMN berada
di Desa Bingkawan . Masyarakat yang menjadi Tergugat telah menguasai
lahan milik mereka puluhan tahun secara turun-temurun bahkan salah
seorang Tergugat yang alas hak tanah yang terbit tahun pada 1972, Para
Tergugat juga tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah mereka pada
pihak manapun, namun di atas lahan milik telah terbit Sertififkat atas nama
PT.NMN.
4. Surat konstatering ditujukan pada Kepala Desa Bingkawan, bukan ditujukan
kepada Kepala Desa Rambung Baru, padahal tempat objek perkara yang
dilakukan konstatering ada di Desa Rambung Baru.. Tim penyelidik dari
Mabes Polri dan Polda Sumut sebelumnya sudah melakukan penyelidikan
melalui Satgas Mafia Tanah dan telah melakukan tinjau lapangan dan
pengambilan titik koordinat di lahan masyarakat yang menjadi Tergugat.
Dalam Penyelidikan tersebut penyelidik menemukan fakta dan petunjuk
bahwa ada dugaan pemalsuan surat/dokumen proses penerbitan SHGB milik
PT Nirvana Memorial Nusantara.
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam harus membuka mata terhadap fakta ini. Warga
menegaskan fakta ini dengan didukung hasil pemetaan partisipatif yang telah
disepakati oleh Kepala Desa Bingkawan dan Rambung Baru, serta desa-desa
tetangga. Bukan sekali-dua kali warga menegaskan hal ini, melainkan telah sejak
awal konflik terjadi. Jika PN Lubuk Pakam masih abai pada fakta ini, maka layak
diduga bahwa PN Lubuk Pakam tidak peduli sama sekali pada nasib warga yang
menggantungkan hidup pada tanah, alih-alih memuluskan jalannya investasi para
pemodal.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, warga Desa Rambung Baru dan Bingkawan yang
tergabung dalam Kelompok Tani Lepar Lau Tengah (KTLLT) pada hari ini, Selasa, 10
Oktober 2023, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengeluarkan surat penetapan
pembatalan eksekusi terhadap lahan Tergugat, yangmana eksekusi ini
terindikasi akan berimbas kepada lahan masyarakat Desa Rambung Baru
dan Bingkawan yang tidak pernah menjual/mengalihkan lahan mereka
kepada pihak manapun termasuk kepada PT.MNN.
2. Masyarakat Desa Rambung Baru dan Desa Bingkawan menolak
dilakukannya pengukuran yang dilakukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
karena warga Rambung Baru dan Bingawan tidak pernah
menjual/memberikan tanah kepada pihak siapapun termasuk PT. Nirvana
Memorial Nusantara.
Aksi yang dilakukan di depan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, masyarakat diterima
oleh Imam Santoso selaku Wakil Ketua PN Lubuk Pakam dan Asra selaku Humas
PN Lubuk Pakam. Dalam pendiskusian tersebut tidak didapat titik temu dan
masyarakat tetap melanjutkan aksi mereka disertai dengan teatrikal dan pelemparan
tomat busuk menandakan busuknya peradilan di PN Lubuk Pakam.
Narahubung: Nurleli Sihotang (BAKUMSU-Kuasa hukum masyarakat):
085296935035
Lesmawati Peranginangin (Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Mafia Tanah):
081375603996
Tenang Tarigan (Kelompok Tani Lepar Lau Tengah): 082369440433

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_GBEN