Skip to content
Home » Oknum Polisi Aniaya Terduga Rampok Disebut Pernah ‘Bekingi’ Bandar Sabu

Oknum Polisi Aniaya Terduga Rampok Disebut Pernah ‘Bekingi’ Bandar Sabu

M Dendi Hartono, pria berusia 21 tahun yang disiksa petugas Polres Deliserdang karena dituding melakukan perampokan sempat menandai seorang petugas yang membuat tiga jari kirinya patah.

Saat ditemui pihak keluarga pada 18 Agustus lalu, Dendi yang ditahan di sel Polres Deliserdang menyebut salah satu oknum petugas itu adalah Bripka TF.

“Bripka TF ini ikut menganiaya adik saya. Dia petugas Satreskrim Polres Deliserdang,” kata M Bagus Hendrawan (29), kakak kandung Dendi saat ditemui Tribun di Sekretariat Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Senin (28/8/2017).

Dari penuturan Bagus, diduga TF sengaja menganiaya Dendi karena masih punya dendam dengan keluarganya. Beberapa waktu lalu, Bripka TF disebut-sebut membakingi bandar sabu bernama Tomi.

“Bripka TF itu mungkin merasa tidak senang karena masalah sebelumnya. Waktu itu, kami pernah mengusik bandar sabu yang diduga dibekingi TF,” ungkap Bagus. Karena keberadaan bandar sabu itu diributi, akhirnya bandar bernama Tomi ditangkap. Adapun petugas yang menangkap Tomi adalah Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang.

“Mungkin ada kaitannya juga dengan masalah sebelumnya, sehingga adik saya dianiaya seperti itu,” ungkap Bagus.

Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP) yang mendampingi keluarga korban sangat menyesalkan tindakan penganiayaan tersebut.

Padahal, Dendi belum tentu bersalah terkait tudingan aksi perampokan pada 12 Agustus yang dialami oleh Sri Mulyana di Jl Bandar Labuhan, Desa Dagang Krawan, Deliserdang.

“Setelah Dendi ditangkap, kami berulangkali berusaha menemui penyidik. Namun, penyidik tidak bisa menjelaskan kenapa Dendi dianiaya seperti itu,” ungkap Hotnida Jumei Hutauruk, selaku tim penasehat hukum korban.

Ada indikasi, Dendi sengaja diculik petugas Polres Deliserdang. Sebab, kata Hotnida, dalam surat penangkapan, polisi menerangkan bahwa Dendi ditangkap pada tanggal 17 Agustus dinihari.

“Dendi ditangkap pada tanggal 16 Agustus sekitar jam 21.00 WIB. Jika dalam surat penangkapan itu dibuat Dendi ditangkap pada 17 Agustus dinihari, artinya klien kami ini diculik kan,” ungkap Hotnida.(*)

 

Sumber : TRIBUNNEWS.COM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_GBEN