Skip to content

Press Release

Pengadilan Negeri Simalungun Bebaskan Humas PT TPL Bahara Sibuea Sebagai Tersangka Penganiayaan, Masyarakat Adat Lamtoras: Perjuangan Kami Tidak Akan Berhenti

(Simalungun, 8 April 2022) Sidang Praperadilan Thomson Ambarita yang dilaksanakan secara marathon selama 7 hari di Pengadilan Negeri Simalungun akhirnya membuahkan hasil yang pahit bagi Thomson Ambarita pasca ditetapkannya Humas PT. TPL sebagai Tersangka. Pengadilan Negeri Simalungun melalui Hakim Tunggal, Anggraena Elisabeth Roria Sormin, S.H menolak permohonan Thomson Ambarita.

Dalam keterangannya, Roy Marsen Simarmata, SH pendamping hukum Thomson Ambarita mengatakan putusan Pengadilan Negeri Simalungun masih seperti Panggangan yang jauh dari api, peradilan kita masih hidup di ruang Abstrak. “Oleh karena itu, melihat adanya indikasi di luar kewenangan hakim, kami akan melakukan telaah terhadap putusan tersebut dan melakukan upaya hukum lanjutan.”

Thomson Ambarita selaku pemohon juga mengatakan hal yang sama bahwa putusan tersebut tidak memberikan keadilan baginya.
“Dalam pertimbangannya, hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli pidana kami. Namun, meskipun ditolaknya permohonan kami, perjuangan masyarakat adat Lamtoras tidak akan pernah berhenti. Putusan ini tidak menyurutkan semangat kami untuk mempertahankan tanah adat kami. Panjang umur perjuangan,” seru Thomson.

Persidangan kali ini diwarnai dengan aksi solidaritas dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA) yang didalamnya terdiri dari lembaga GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun, GMNI Cabang Pematangsiantar, PMKRI Cabang Pematangsiantar-Simalungun, LAMTORAS, Masyarakat Adat Dolok Parmonangan, AMAN Tano Batak dan BAKUMSU. Massa aksi melakukan long march dari Student Center GMKI sampai ke Pengadilan Negeri Simalungun. Selain orasi, masyarakat adat juga melakukan ritual adat yang dibawakan oleh Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Sihaporas (LAMTORAS).

Legal and human rights empowerment for social and ecological justice

bakumsu@indo.net.id

BAKUMSU

Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara

Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,

Kelurahan Padang Bulan Selayang II

Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_GBEN