Press Release

Sidang Praperadilan Thomson Ambarita “Tidak Cukup Bukti” dan “Tidak Terpenuhinya Unsur tindak Pidana” adalah dua makna yang berbeda.
(Simalungun, 7 April 2022) Sidang Praperadilan Thomson Ambarita sedang berlangsung sejak 31 Maret 2022 sampai hari ini di Pengadilan Negeri Simalungun. Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli dari pihak pemohon, menghadirkan Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.A.(4/4) Beliau merupakan pengajar sekaligus Ketua Program Studi Hukum BINUS University Jakarta. Sidang dihadiri oleh Thomson Ambarita sebagai pemohon, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA), AMAN Tano Batak serta kuasa hukum pemohon dari BAKUMSU. Persidangan juga dihadiri oleh pihak Termohon yakni Polres Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun.
Dalam keterangannya, di depan Hakim Tunggal, Anggreana Elisabeth Roria Sormin, S.H, Saksi ahli menyampaikan bahwa minimal alat bukti dalam hukum acara pidana adalah 2 dari alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHAP yaitu: Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa. Apabila 2 dari alat 5 bukti tersebut telah terpenuhi maka alat bukti sudah terpenuhi. Sehingga tidak ada alasan bagi Penyidik untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan dasar tidak cukup bukti apabila 2 alat bukti yang sah telah terpenuhi.
“Saat seseorang sudah dijadikan tersangka dan kemudian munculnya alat bukti baru seperti keterangan saksi yang meringankan tersangka, tidak lantas mengeliminasi keterangan saksi dari pihak pelapor (korban) dan alat bukti yang lain,” ungkap Ahmad Sofian. “Harusnya keterangan saksi meringankan dipakai hakim pada pemeriksaan pokok perkara di persidangan bukan digunakan penyidik pada saat penyidikan sebagai dasar penerbitan SP3, yang berwenang memeriksa kualitas saksi adalah hakim di pengadilan bulan pada saat penyidikan, penyidik tugas cukup mengirimkan keterangan-keterangan saks tersebut untuk diuji di persidangan”.
Persidangan Thomson Ambarita adalah persidangan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Dimana laporan Thomson Ambarita terhadap kasus penganiayaan dengan tersangka Bahara Sibuea dihentikan penyidikan oleh polres Simalungun dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal dalam penyidikan telah ditemukan 3 alat bukti sah yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli dan surat.
Persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan kesimpulan dilaksanakan pada Rabu, 6 April 2022 di Pengadilan Negeri Simalungun. Kuasa Hukum dari pihak pemohon membacakan kesimpulan dengan poin-poin sebagai berikut: (1) Apa yang disampaikan Pemohon dalam Pemohon Praperadilan dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti yang diajukan dalam persidangan. (2) Laporan polisi no: STPL/84/IX/2019 atas nama pelapor Thomson Ambarita tanggal 18 Maret 2021 telah cukup bukti bahkan melebihi minimal alat bukti untuk menetapkan Bahara Sibuea sebagai tersangka. (3) “Tidak cukup bukti” dengan “tidak terpenuhinya unsur pidana” adalah dua makna berbeda. (4) Alasan penghentiannya penyidikan yang dilakukan Termohon 1 (Polres Simalungun) adalah termasuk pokok perkara dan merupakan ranah pengadilan. (5) alasan penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon 1 tidak sesuai aturan prosedur yang berlaku.
“Seperti keterangan ahli kami sebelumnya, bahwa munculnya alat bukti baru seperti keterangan saksi yang meringankan, tidaklah serta merta mengeliminasi atau menghilangkan 3 alat bukti yang sudah diperoleh oleh penyidik dari Polres Simalungun. Maka jawaban oleh pihak Polres Simalungun yang mengatakan kurangnya alat bukti tidaklah tepat karena saksi-saksi korban juga sampai hari ini tidak pernah mencabut keterangannya. Maka alat bukti seperti keterangan saksi yang meringankan tersangka tersebut juga tidak serta mengeliminasi tiga alat bukti yang sudah ada sebelumnya.” Ujar Roy Marsen Simarmata selaku kuasa hukum Thomson Ambarita dari BAKUMSU.Persidangan berlangsung selama 7 hari dan akan berakhir pada 8 April 2022 di Pengadilan Negeri Simalungun
BAKUMSU
Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara
Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,
Kelurahan Padang Bulan Selayang II
Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156
Design by Robby Fibrianto Sirait