KampusMedan – Medan, Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) yang membuka kelas jarak jauh tepatnya di Kabupaten Dairi terus mendapat sorotan.Pasalnya, sekitar 468 mahasiswa USBM Dairi harus terlontang-lantung karena tidak adanya kejelasan dari pihak rektorat dan pihak pengelola USBM. Hal tersebut juga diperkuat dari pihak Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh yang menyatakan bahwa kampus USBM Dairi adalah illegal.
Oleh karenanya, mahasiswa yang masih aktif dan alumni USBM Dairi saat ini terus berjuang untuk mempertahankan hak dan keadilan bagi mahasiswa yang diakui oleh pemerintah. Seperti halnya, Dorman Simamora yang saat ini seharusnya duduk di semester 7 harus menelan pil pahit karena dirinya sampai saat ini tidak bisa melanjutkan perkuliahan karena kampus tersebut ditutup.
“Saat ini kami tidak tahu harus melapor kemana lagi. Ke Polres Dairi, Poldasu, DPRD Sumut, semua sudah kami lakukan. Namun nasib kami hingga sekarang masih belum jelas,” kata Dorman Simamora saat dilakukan konfrensi pers di Bakumsu terkait tidak adanya kejelasan dari Kampus USBM.
Dorman juga mengatakan, selama mengikuti perkuliahan ia dan teman-temannya selalu disungguhkan dengan kebohongan dan selalu dirugikan oleh pihak kampus, termasuk tidak memberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Kartu Rencana Studi (KRS) serta tidak pernah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) sebagai bagian dari komponen pendidikan nasional diwajibkan untuk memiliki standar nasional.
“Parahnya lagi, ketika kami sebagai mahasiswa jika ingin melanjutkan ke kampus lain kami tidak pernah akan diterima karena tidak terdaftar PDPT dan persyaratan lainnya. Padahal syarat mutlak adalah PDPT agar kami bisa diterima di kampus lain. Kami (Mahasiswa) tidak sekalipun ada pendampingan atau pengurusan yang dilakukan kampus untuk menggaransi agar mahasiswa terdaftar di PDPT,” ujarnya.
Mahasiswa yang bertempat tinggal di Sumbul Kabupaten Dairi tersebut juga mengatakan sewaktu mereka mengikuti perkuliahan mata kuliah yang disungguhkan kepada mereka oleh dosen memang samasekali tidak sesuai dengan ilmu yang diperolehnya.
“Pokoknya mereka tidak pernah mengajarkan sesuai dengan bidang yang dimiliki mereka. Bahkan dosen yang mengejar adalah abal-abal. Karena itu pengelola yayasan USBM Dairi harus diberikan sanksi yang tegas dan diadili,” ujar Dorman sedih.
Sementara itu, Direktur Program Lembaga Badan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera (Bakumsu) Manambus Pasaribu, didampingi Juni dan Lely menyebutkan bahwa persoalan nasib mahasiswa USBM ini memang saat menyentuh hati dan memprihatinkan.
“Karena itu, Bakumsu akan lakukan pendampingan bantuan hukum dan avokasi kepada mahasiswa karena tidak ada lagi keadilan yang diberikan oleh pihak USBM kepada mereka,” katanya.
Yang menjadi harapannya adalah pihak Kopertis Wilayah I, Pihak USBM termasuk pemilik yayasan harus segera meneyelesaikan apa yang menjadi tuntutannya karena sampai saat ini nasib mereka belum jelas. Namun, pada kenyataanya persoalan tersebut tidak pernah diselesaikan oleh kepolisian, bahkan pemilik USBM tersebut terus melakukan aktivitas lain.”Ini adalah merupakan salah satu kejatahan akademik yang sangat luar biasa di era saat ini,” ujarnya. (RED/MKM)