Aksi unjukrasa mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Gerakan Mahasiswa Sumut di kawasan kampus USU berakhir bentrok fisik dengan ratusan personil Shabara Kepolisian Resort Kota Besar Medan (Polrestabes), Selasa (2/5). Ketika mahasiswa sudah mengakhiri aksi, ternyata personil kepolisian tetap memaksa menerobos ke dalam kampus USU dan menangkap 6 orang mahasiswa dan 1 orang masyarakat umum. Mereka lalu dibawa paksa dan ditahan di markas Polrestabes Medan. Saat ini, 3 orang diantaranya masih ditahan.
Adapun pihak kepolisian tidak mengizinkan keluarga dan advokat untuk bertemu dengan para tahanan sejak penangkapan (Selasa, sekitar pukul 19.00 wib) hingga keesokan harinya (Selasa, 3/5). Oleh karena itu secara umum, belum ada kejelasan informasi terkait kondisi mereka sejak penangkapan dan penahanan ataupun status hukumnya.
Kelompok mahasiswa menggunakan momentum Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Mei sekedar untuk menyuarakan adanya pemenuhan hak-hak konstitusional rakyat terutama hak atas pendidikan yang layak. Oleh karena itu, tindakan aparat kepolisian yang merepresi, menerobos masuk ke dalam kampus, lengkap dengan kekuatan represifnya bukan hanya mencerminkan tindakan yang kesewenang-wenangan dan berlebihan, melainkan juga merupakan bentuk pengekangan dan pelanggaran keras terhadap kebebasan berkumpul dan bersuara serta intimidasi terhadap kehidupan kampus.
Tindakan kepolisian yang tidak mengizinkan pihak keluarga dan advokat untuk menemui tahanan patut disayangkan. Akibat sikap arogansi ini, hak-hak mahasiswa yang sedang ditahan, terutama hak untuk didampingi penasehat hukum telah diabaikan. Selain itu, informasi yang berimbang dan objektif di ruang publik terkait kasus ini menjadi sangat sulit diperoleh.
Oleh karena itu, Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (KORAK) menyatakan sikap dan desakan sebagai berikut:
- Mengutuk tindakan represif kepolisian dan menyerukan penghentian segala bentuk kekerasan, kriminalisasi terhadap kebebasan berkumpul dan bersuara.
- Kepada Kapolresta Medan supaya menghentikan tanpa syarat proses hukum terhadap para mahasiswa yang saat ini masih berada di tahanan Polrestabes Medan.
- DPRD Provinsi Sumut supaya memanggil Kepala Kepolisian Resort Kota Medan untuk dimintai keterangan, pertanggungjawaban dan selanjutnya mengeluarkan rekomendasi sanksi tegas atas tindakan repressif dan arogan yang dipertontonkan dalam kasus ini.