Tolak Kasasi JPU, Sorbatua Siallagan Dinyatakan Bebas oleh Mahkamah Agung Kemenangan untuk Masyarakat Adat

(Medan, 17/6) 13 Juni 2025, Mahkamah Agung Jakarta memutuskan untuk menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum untuk kasus Sorbatua Siallagan. Sebelumnya Sorbatua Siallagan dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan sudah dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Mahkamah Agung menguatkan putusan banding yang memutus bahwa Sorbatua Siallagan tidak bersalah.
Sebelumnya, 23 Maret 2024, Sorbatua Siallagan diduga diculik oleh pihak yang tak dikenal dari jalan raya saat membeli pupuk. Siang hari diketahui bahwa yang membawa Sorbatua adalah pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara. 14 Agustus 2024, Sorbatua dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara serta denda 1 M subsider 6 bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Simalungun meskipun Pendapat Hakim tersebut tidak bulat karena salah seorang hakim anggota menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) dan berpendapat seharusnya Sorbatua Siallagan divonis bebas.
Di tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan beliau tidak bersalah dan diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Sorbatua Siallagan di dakwa menduduki kawasan hutan negara dan membakar kawasan hutan yang diancam dengan Undang-Undang CIPTA KERJA. Fakta persidangan menguak bahwa Sorbatua Siallagan tidak ada melakukan pembakaran hutan dan juga tidak menduduki kawasan hutan tanpa izin.
Sebagaimana pendapat Yance Arizona selaku ahli yang diajukan dipersidangan bahwa belum ada penetapan kawasan hutan Negara yang dilakukan oleh pemerintah khususnya Daerah Sumatera Utara.
Selain itu, adanya sengketa kepemilikan dan penguasaan objek tanah yang dilakukan oleh Sorbatua dengan areal konsesi TPL sesuai dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No SK.352/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 tentang Langkah-langkah Penyelesaian Permasalahan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah Industri di Lingkungan Danau Toba harus diselesaikan sengketa hutan adat termasuk wilayah yang tumpang tindih dengan areal konsesi. Sengketa ini haruslah diselesaikan dalam ranah administrasi, yakni perdata.
Atas putusan Mahkamah Agung ini, Penasihat Hukum Sorbatua Siallagan menyampaikan:
“Pertama, apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan sebagaimana tujuan dari hukum itu sendiri. Selain Sorbatua masih banyak pejuang tanah adat yang dikriminalisasi karena ketidakhadiran Negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat oleh karena itu mendesak kepada negara untuk memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat adat,” ujar Audo Sinaga, kuasa hukum Sorbatua Siallagan dari BAKUMSU yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN)
Dengan ditolaknya permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum Simalungun menandakan bahwa Sorbatua sebenarnya dilaporkan bukan karena tindakannya tapi karena dia tetua komunitas masyarakat adat. “Putusan ini semakin mengkonfirmasi keyakinan kami bahwa sedari awal kasus ini diduga merupakan upaya kriminalisasi untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup dan wilayah adatnya. Bebasnya Sorbatua Siallagan di tingkat banding dan kasasi adalah kemenangan untuk semua masyarakat adat.”
Sorbatua adalah salah satu dari masih banyaknya hari ini pejuang adat yang dikriminalisasi karena mempertahankan tanah leluhurnya dari rampasan perusahaan eksploitatif. Itu kenapa ini kemenangan kita bersama masyarakat adat. “Syukur kepada Tuhan dan leluhur dan Terima kasih sebesar besarnya kepada seluruh teman teman yg telah memberikan perhatian kepada kasus saya, sehingga saya dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung,” ujar Sorbatua Siallagan atas berita kemenangannya ini.
Narahubung
Audo Sinaga: 0812-6327-2815
BAKUMSU
Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara
Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,
Kelurahan Padang Bulan Selayang II
Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156
Design by Robby Fibrianto Sirait