Skip to content
Home » Usut Tuntas Kerusuhan dan Kekerasan Jakarta

Usut Tuntas Kerusuhan dan Kekerasan Jakarta

BAKUMSU sangat menyayangkan terjadinya berbagai rangkaian kerusuhan dan kekerasan di Jakarta pada 21 sampai 22 Mei yang lalu. Kerusuhan dan kekerasan diawali dengan aksi penolakan dari hasil pemilu yang telah berlangsung. Sebagaimana diberitakan luas di berbagai media massa, terdapat 8 orang meninggal dunia, ratusan mengalami luka-luka, puluhan gedung dan sarana publik rusak  dan sebagainya dalam aksi tersebut.

Peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa, luka-luka dan pengrusakan hingga kini belum jelas terungkap siapa dalang dibalik kerusuhan. Peristiwa ini mengindikasikan seolah aparat kepolisian gagal dalam menjalankan fungsinya dalam menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Patut juga dipertanyakan sejauh mana kepolisian patuh terhadap Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian dan Perkapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dalam Standar dan mekanisme Hak Asasi Manusia (HAM), mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Penghormatan terhadap HAM salah satunya adalah jaminan bahwa aparat negara (TNI dan Polri) bisa menahan diri dari segala tindak kekerasan ketika berhadapan dengan masyarakat sipil. Negara, juga berkewajiban untuk melindungi setiap individu  dari segala perlakuan yang kejam dan merendahkan nilai-nilai kemanusiaan baik yang dilakukan oleh aparat negara sendiri maupun aktor ketiga selain aparat negara. Selain itu, negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak asasi manusia, diantaranya dengan memastikan bahwa hukum dapat ditegakkan demi pemenuhan keadilan.

Tindakan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang sempat membatasi akses terhadap media sosial berpotensi melanggar hak atas informasi dan kebebasan berpendapat. Dalil bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran hoax terkesan sangat subjektif bagi publik dan tidak cukup kuat untuk membenarkan tindakan tersebut. Tanpa ada penjelasan dan pertanggungjawaban yang jelas terhadap publik, dikuatirkan tindakan semacam ini berpotensi akan terulang kedepannya.

Kekerasan, apapun bentuknya tidak bisa dibenarkan. Untuk itu, BAKUMSU sebagai lembaga yang fokus pada penegakan hukum dan HAM menyerukan perlu ada upaya konkrit untuk mengusut peristiwa ini sehingga menjadi terang kepada publik. Atas dasar tersebut BAKUMSU mendesak:

1.       Kepolisian segera mengusut tuntas dalang dibalik terjadinya kerusuhan;

2.       Semua pihak yang terlibat harus di proses secara hukum. Dalam penanganan kekerasan aparat Kepolisian harus profesional dalam melakukan tugas dan fungsinya dengan mengacu pada Peraturan Kapolri No.8 tahun 2009 dan Peraturan Kapolri No.1 tahun 2009;

3.       Pengungkapan dan penuntasan kasus ini memerlukan independensi dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independen yang kuat dari penegak hukum untuk menghindari bias kepentingan politik;

4.       Komnas HAM melakukan intervensi dan investigasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_GBEN