Press Release
Warga desa Rambung Baru & Bingkawan Tolak Konstatering dan Ajukan Gugatan Perlawanan

Ratusan warga yang melakukan aksi di depan PT. Nirvana Memorial Nusantara membuka aksi dengan melakukan ‘ngerengget’. Ngerengget adalah istilah Karo dalam bahasa Indonesia yang berarti meratapi yang dibawakan dengan bernyanyi diiringi dengan musik karo dan tarian khas karo. Ngerengget adalah bentuk ratapan masyarakat atas hilangnya sumber daya alam nanti ketika pemakaman mewah merampas lahan mereka. Setelahnya secara bergilir warga melakukan orasi-orasi untuk membakar semangat sekaligus sebagai upaya penyampaian pendapat menyoal penolakan konstatering pada hari itu.
Aksi penolakan terhadap konstatering yang dilakukan oleh warga ini bukanlah tanpa dasar, sebab kuat dugaan bahwa adanya kekeliruan objek, dimana berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 17/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo. 227/Pdt.G/2020/PN Lbp tanggal 11 Februari 2025, lahan yang akan dilakukan konstatering berada di Jl. Jamin Ginting Km. 30, desa Bingkawan, Kec. Sibolangit, atau tepat di depan pintu masuk pemakaman mewah PT. Nirvana Memorial Nusantara, sedangkan menurut warga Km. 30 pada titik lokasi tersebut masih berada pada wilayah desa Rambung Baru, Kec. Sibolangit.

Setali tiga uang, Kepala Desa Rambung Baru beserta aparat pemerintahan desa Rambung Baru pun turut membersamai warga dalam aksi tersebut, sebab kepala desa sebagai kepala di pemerintahan desa tersebut jelas memiliki pengetahuan dan sangat meyakini sejauh mana wilayah administratif desanya, sebagaimana adanya Peta Administrasi Desa Rambung Baru Kec. Sibolangit, Deli Serdang yang dimiliki oleh pemerintahan desa Rambung Baru.
Aksi sempat riuh sebab pihak Kuasa Hukum PT. Nirvana Memorial Nusantara berulang kali berusaha masuk ke dalam PT. Nirvana Memorial Nusantara, hal itu memunculkan dugaan untuk memuluskan rencana konstatering, hingga akhirnya beberapa kali upaya tersebut gagal karena mendapat perlawanan dari warga yang menolak.

Pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang hadir diwakili oleh Azhary Siregar, S.H. selaku Juru Sita dan Agustinus Sembiring selaku Juru Sita Pengganti (JSP) pun akhirnya membatalkan konstatering tersebut dengan membuat catatan yang menyatakan “Kami JSP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tidak dapat melaksanakan konstatering sesuai yang ditunjuk Pemohon (Kuasa Hukum PT. Nirvana Memorial Nusantara). Masyarakat keberatan bahwa objek yang ditunjuk Pemohon tidak sesuai dengan putusan. Bahwa objek yang di konstatering bukan di desa Bingkawan, melainkan desa Rambung Baru, menurut keterangan Kepala Desa Rambung Baru yang bernama Piman Tarigan, Drs.”

Warga Ajukan Gugatan Perlawanan
Satu hari pasca aksi, tepatnya Selasa, 22 Juli 2025. BAKUMSU yang menjadi kuasa hukum salah seorang warga desa Rambung Baru yaitu Nungkun Gurusinga yang menjadi Tergugat (yang akan tereksekusi), menghadiri sidang perdana atas gugatan bantahan pihak teresekusi yang dilayangkannya terhadap PT. Nirvana Memorial Nusantara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Gugatan perlawanan Nungkun ini teregistrasi dengan Nomor: 237/Pdt.Bth/2025/PN Lbp, tanggal 30 Juni 2025.
Menurut Hendra Sinurat, S.H., salah satu Kuasa Hukum dari Nungkun Gurusinga mengatakan bahwa adapun yang menjadi dasar gugatan bantahan ini dilayangkan yaitu adanya kesalahan atau kekeliruan dalam penetapan eksekusi sebab lahan Nungkun Gurusinga berdasarkan alas hak yang dimiliki berada di desa Rambung Baru, Kec. Sibolangit, sedangkan faktanya pelaksanaan pengukuran dan pencocokan (konstatering) yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam itu berada di desa Bingkawan tepatnya di Jl. Jamin Ginting Km. 30, desa Bingkawan, Kec. Sibolangit.
Kemudian Hendra menambahkan bahwa dasar lainnya yaitu adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Nirvana Memorial Nusantara, dimana hal ini berdasarkan adanya temuan dan penyelidikan Tim Satgas Mafia Tanah Bareskrim POLRI dan POLDA Sumatera Utara, dimana telah dicatatkan dalam Pengaduan Masyarakat (DUMAS) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1400/XI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 23 November 2023 dan sedang dalam proses.
Adapun beberapa hal yang menjadi tuntutan dalam gugatan perlawanan ini yaitu agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang ditunjuk untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya agar menyatakan putusan PN Lubuk Pakam Nomor: 227/Pdt.G/2020/PN Lbp tanggal 15 Januari 2021 Jo. Putusan PT Medan Nomor: 500/Pdt/2021/PT Mdn Jo. Putusan MA RI Nomor: 4060K/Pdt/2022 tertanggal 23 November 2022 tidak berkekuatan hukum. Kemudian mencabut penetapan eksekusi Ketua PN Lubuk Pakam Nomor: 17/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo. 227/Pdt.G/2020/PN Lbp atau setidak-tidaknya menangguhkan penetapan eksekusi tersebut. Selanjutnya menunda pelaksanaan eksekusi Nomor: 17/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo. 227/Pdt.G/2020/PN Lbp yang dimohonkan oleh PT. Nirvana Memorial Nusantara, hingga adanya putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Contact Person :
Tommy (0823-8527-8480)
BAKUMSU
Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara
Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,
Kelurahan Padang Bulan Selayang II
Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156
Design by Robby Fibrianto Sirait