Setelah melewati serangkaian proses persidangan, Senin 25 Januari 2016 Sammas Sitorus, ketua Persatuan Masyarakat Adat Lumban Sitorus (PERMADES) akhirnya diputus tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri balige yang diketuai Derman P.Nababan, S.H.M.H dan Ribka Novita Bontong,S.H., Azhary Prianda Ginting,S.H. masing-masing selaku hakim anggota.
Sammas Sitorus merupakan terdakwa tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap Mangoloi Pardede yang merupakan manager penyedia bahan baku PT.Toba Pulp Lestari, Tbk (PT.TPL). Sammas Sitorus didakwa melakukan penganiayaan ketika masyarakat (PERMADES) melakukan aksi tanggal 14 Juli 2015 menuntut pengembalian tanah adat marga sitorus yang yang dikuasai PT.TPL ± 30 tahun lamanya.
Sejak proses persidangan, Sammas Sitorus didampingi oleh Tim Penasihat Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) yang terdiri atas Manambus Pasaribu, S.H.M.H, Sahat M.Hutagalung, S.H., M.Hum, Nurleli Sihotang,S.H., Mazmur Septian Rumapea, S.H.M.H., Michael Situmorang, S.H., Kreisen Sinaga.
BAKUMSU memandang bahwa dengan putusan ini, semakin menegaskan fakta yang sebenarnya yakni bahwa kasus Sammas Sitorus merupakan korban dari upaya kriminalisasi oleh pihak PT TPl (melalui Mangoloi pardede sebagai pelapor) dan upaya pelemahan aktivitas masyarakat adat Lumban Sitorus yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Adat Lumban Sitorus (PERMADES) dalam penuntutan pengembalian tanah adat mereka yang telah dirampas oleh PT TPL.
BAKUMSU sangat mengapresiasi putusan ini sebai sebuah langkah maju di tubuh penegak hukum terutama institusi kehakiman dan pengadilan. Putusan ini juga sekaligus sebagai sebuah harapan dan spirit baru bagi perjuangan masyarakat adat/lokal yang kerap mengalami kriminalisasi dan mendapat putusan yang tidak adil dari pengadilan.
BAKUMSU juga mendesak supaya negara segera melaksanakan amar putusan pengadilan Negeri Balige terutama pemulihan hak dan martabat terdakwa dan memberikan jaminan perlindungan keamanan bagi masyarakat adat Lumban Sitorus dalam memperjuangkan haknya atas tanah adatnya yang dirampas dan dikuasi oleh PT TPl secara khusus dan masyarakat adat/lokal lainnya yang megalami kasus yang sama di Sumatera Utara (tp)