(Medan, 15 Februari 2016). Tanah bagi masyarakat adat Batak merupakan tulang belulang leluhur sekaligus menjadi identitas. Tidak terkecuali dengan masyarakat adat keturunan Op. Guru Datu Sumalanggak Sitorus yang bermukim di Lumban Sitorus, Kecamatan Parmaksian, Toba Samosir.
Delima Silalahi, (KSPPM) menyampaikan bahwa Jior Sisada-sada (36 hektar) dan Silosung (6 hektar), merupakan warisan Op. Guru Datu Sumalanggak Sitorus dengan istrinya Nan Tinggi Malela br Manurung yang diberikan kepada mereka secara turun temurun. Hingga saat ini masyarakat adat Lumban Sitorus sudah 15 generasi di Desa Lumban Sitorus. Lahan tersebut dahulu diperuntukkan untuk tempat penggembalaan kerbau. Sampai akhirnya pada tahun 1987, PT Inti Indorayon Utama (IIU), sekarang bernama PT Toba Pulp Lestari (TPL), datang ke Tapanuli.
Berbagai upaya dilakukan oleh pihak perusahaan bersama dengan pemerintah pada masa itu demi menguasai tanah-tanah di Tapanuli untuk lokasi pembangunan pabrik perusahaan. Termasuk dengan melakukan pendekatan terhadap para tokoh adat di beberapa desa yang ada di kecamatan Porsea (saat ini kecamatan Parmaksian). Pada tahun 1985, pihak Indorayon melakukan pembayaran ganti rugi terhadap warga empat desa kecuali terhadap warga desa di Lumban Sitorus. Padahal tanah masyarakat adat di Jior Sisada-sada dan Silosung tersebut ikut dikuasai perusahaan hingga saat ini.
Atas kasus ini, pada tahun 1985, masyarakat adat Lumban Sitorus telah melakukan protes terhadap PT IIU dengan langsung mendatangi kantor IIU di Medan, kala itu diterima Dirut PT IIU bernama Hakim Harianto. Pada pertemuan tersebut, PT IIU menjanjikan akan memproses pembayaran ganti rugi dan meminta masyarakat bersabar menunggu realisasi pembayaran tersebut.
Esron Sitorus mengungkapkan, sejak tahun 1985, masyarakat adat Lumban Sitorus sudah berkali-kali mempertanyakan kejelasan status tanah ini kepada pihak pemerintah, baik pemerintah Taput ketika masih berada dalam wilayah administrasi Tapanuli Utara, hingga saat telah mekar menjadi kabupaten Toba Samosir. Namun hingga saat ini kejelasan status dan pengakuan dari pemerintah terhadap tanah adat tersebut belum ada. Sebaliknya pemerintah dan perusahaan mengatakan telah memberikan ganti rugi tanah tersebut kepada masyarakat. Terhadap pernyataan pemerintah dan perusahaan tersebut masyarakat adat Lumban Sitorus dengan tegas mengatakan bahwa sampai saat ini mereka belum pernah mendapatkan ganti rugi apapun atas tanah tersebut.
Itulah sebabnya sejak Januari 2015, masyarakat adat Lumban Sitorus berkali-kali melakukan aksi protes di depan pabrik PT TPL. Namun aksi protest dan tuntutan mereka menghadapi berbagai tantangan. Termasuk harus menghadapi upaya kriminalisasi dengan dilaporkannya ketua Persatuan Masyarakat Adat Lumban Sitorus, Sanmas Sitorus, kepada pihak berwajib. Sanmas Sitorus dituduh melakukan penganiayaan terhadap salah seorang karyawan PT TPL pada 14 Juli 2015 lalu, ketika mereka melakukan aksi demonstrasi di depan pabrik PT TPL. Namun upaya kriminalisasi tersebut berakhir dengan kemenangan di tangan masyarakat adat. Pada Senin, 25 Januari 2016 lalu, pengadilan negeri (PN) Balige menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Sanmas Sitorus.
Sammas Sitorus menyatakan walau hampir delapan bulan disibukkan dengan urusan persidangan kasus kriminalisasi tersebut, masyarakat adat Lumban Sitorus tetap melanjutkan perjuangan menuntut pengembalian tanah adat tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan audiensi dengan komisi A DPRD Sumatera Utara, pada hari ini, Senin, 15 Pebruari 2016. Kami berharap pemerintah (eksekutif dan legislatif) di tingkat kabupaten, propinsi sampai pusat mendengar tuntutan mereka dan pro-aktif menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi.
“Kami juga meminta pemerintah melindungi masyarakat adat dan menghentikan segala bentuk kriminaliasai terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanah adatnya. Selain itu mereka juga berharap agar aparat keamanan menjalankan fungsinya melindungi rakyat Indonesia, tidak menjadi alat keamanan bagi perusahaan semata dan bertindak represif terhadap warganya” ungkap Sammas Sitorus.***