Medan, 7 Mei 2015. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh BAKUMSU bahwa aliansi Perjuangan Petani Ramunia yang melakukan aksi damai di depan Markas Komando Daerah Militer KODAM I BB Medan telah mengalami tindakan pembubaran paksa dan penangkapan sewenang-wenang oleh aparat KODAM I BB. Hingga release ini dibuat, sebanyak 4 orang anggota aliansi yakni Resman Nadeak, Helen Marbun, Ronggur dan Sabar Manalu masih berada di Polresta Medan. Sementara 2 orang lainnya yang sempat menjadi korban penangkapan telah dibebaskan. Diantara 4 orang tersebut dilaporkan ada seorang petani yang mengalami korban luka akibat tindakan pemukulan aparat saat terjadi proses penangkapan.
Peristiwa ini terkait dengan konflik tanah antara petani dengan Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad) di Ramunia, Deli Serdang. Massa yang berkumpul dan melakukan orasi damai di lokasi berjarak 200 meter dari markas KODAM tersebut mendesak pihak KODAM untuk segera mengembalikan tanah kepada petani, Kamis (7/5). Sementara pihak KODAM yang dibantu oleh oknum berpakaian preman berusaha menghalangi aksi tersebut namun ditolak oleh massa.
Tindakan repressif yang dilakukan oleh pihak KODAM I BB ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Dilaporkan setidaknya dalam 6 bulan terakhir telah terjadi tindakan serupa juga kerap dialami oleh petani, diantaranya pada Maret terjadi pemukulan terhadap Muhammad Isa oleh sekitar 15 oknum TNI di lahan blok 18 Desa Perkebunan Ramunia dan terhadap Open Manurung (41) juga mengalami hal yang sama ketika hendak kembali mengelola lahan pertanian yang telah dihancurkan oleh pihak PUSKOPAD. Demikian juga ketika mereka melakukan aksi menginap di depan gedung DPRD Propinsi Sumut yang diintimidasi dan dibubarkan paksa oleh Pangdam I BB.
Atas tindakan refresif yang dilakukan KODAM I BB di atas, BAKUMSU menyampaikan sikap sebagai berikut:
- Mengecam keras segala tindakan KODAM I BB yang menghalang-halangi kebebasan berserikat dan bersuara, mengintimidasi dan menangkap petani secara sewenang-wenang.
- Panglima TNI supaya segera mengevaluasi dan memberikan sanksi terhadap Mayjen Edy Rahmayadi sebagai Pangdam I BB atas tindakannya turut mengintimidasi petani yang sedang memperjuangkan haknya.
- Polresta Medan supaya segera membebaskan tanpa syarat terhadap 5 orang yang saat ini ditahan oleh Polresta Medan.
- Mendesak Pangdam I BB dan Kapoldasu untuk segera memerintahkan jajarannya menghentikan segala praktik kriminalisasi terhadap rakyat (petani) yang memperjuangkan haknya atas tanah di Ramunia Kab. Deli Serdang.
- Mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan sengketa lahan antara kelompok tani Ramunia dan Puskopad.
Demikian pers release ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Manambus Pasaribu
Direktur Program
Kontak James ambarita PIAS 081375843512
Johan Merdeka : 085371900059