Dunia pendidikan di Provinsi Sumatera Utara kembali dilanda masalah. Kali ini, masalah pendidikan tersebut datang dari Kabupaten Dairi. Hal ini dilontarkan oleh mahasiswa– mahasiswa Universitas Setia Budi Mandiri di Kabupaten Dairi yang merasa tertipu oleh pihak pengelola kampus mereka.
Kronologis Kejadian
Menurut pengakuan mahasiswa yang datang berdiskusi dengan BAKUMSU pada bulan Januari 2015 lalu, kejadian ini berawal dari kecurigaan mahasiswa mengenai sistem administrasi kampus mereka di Universitas Setia Budi Mandiri Dairi. Kejanggalan-kejanggalan yang mereka temui seperti tidak adanya KHS dan KRS yang mereka terima, tidak terdaftarnya NPM (Nomor Pokok Mahasiswa) di PDPT, dan masih banyak kejanggalan lainnya. Berbagai kejanggalan ini telah ada semenjak kampus USBM Dairi dibuka dan melakukan kegiatan perkuliahan pada tahun 2011.
Atas dasar kecurigaan ini lah para mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Belajar Mahasiswa Dairi yang merupakan himpunan dari mahasiswa angkatan 2011, 2012, 2013 dan 2014 melakukan investigasi mengenai kejelasan status kampus mereka.
Sudah banyak pihak kampus yang telah ditemui oleh para mahasiswa untuk mencari kejelasan terkait status kampus mereka, namun tidak satupun yang dapat menjawab pertanyaan mereka dengan jelas bahkan ada beberapa pihak kampus yang mengusir mereka ketika ditanya soal kejelasan kampus tersebut.
Koordinator Kopertis Wil-1 : USBM Dairi Ilegal
Sementara itu ketika ditemui oleh para mahasiswa USBM Dairi di Kota Medan pihak Rektor USBM Medan Bapak Dr. Mananda Situmorang mengatakan bahwa Universitas Setia Budi Mandiri hanya ada di Kota Medan dan USBM Medan tidak pernah membuka kelas jauh ataupun kelas khusus.
Tidak berhenti disitu, para mahasiswa pun menemui Koordinator Kopertis Wil-1 yakni Bapak Prof. Dian Armanto di kantor Kopertis untuk mengadukan nasib mereka yang merasa sangat dirugikan oleh pihak USBM Dairi. Hasi dari pertemuan itu menghasilkan pernyataan dari Kopertis bahwa USBM Dairi illegal. Dalam kesempatan itu mahasiswa menyampaikan permintaan kepada kopertis agar status kemahasiswaan mereka segera dilegalkan menjadi mahasiswa USBM Medan dan Kopertis Wil-1 dan DPRD Pemprovsu diharapkan membantu dan mendampingi mahasiswa yang ingin pindah ke kampus lain.
Komisi E DPRD Sumut Akan Kunjungi Dairi
Pada hari Senin 23 Maret 2015 perwakilan mahasiswa bersama dengan BAKUMSU akhirnya mendatangi kantor DPRD untuk melakukan audiensi ke Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara turut dihadiri Kordinator Kopertis Wil-1, Kepala Dinas Pendidikan Pemprovsu.
Salah satu yang menjadi keputusan bahwa anggota DPRD komisi E akan melakukan kunjungan kerja ke Dairi untuk melihat langsung kondisi kampus USBM Dairi. Pihak DPRD komisi E juga merekomendasikan agar Kapoldasu menindaklanjuti dan mengusut laporan pengaduan dari mahasiswa.(septian)
.