Home / NEWS / BAKUMSU Apresiasi PN Balige Bebaskan Sammas Sitorus

BAKUMSU Apresiasi PN Balige Bebaskan Sammas Sitorus

Soerak-Medan. BAKUMSU mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Balige yang diketuai Derman P Nababan, dan Ribka Novita Bontong serta Azhary Prianda Ginting masing-masing selaku hakim anggota, yang membebaskan Sammas Sitorus, Ketua Persatuan Masyarakat Adat Lumban Sitorus (PERMADES) dari dakwaan penganiayaan karyawan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) pada sidang pembacaan putusan, Senin (25/1/2016) lalu.

Nurleli Sihotang, staf Bidang Hukum BAKUMSU dalam siaran pers nya, Selasa (26/1/2016) menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Dikatakannya, sejak proses persidangan Sammas Sitorus yang didampingi oleh KSPPM dan Tim Penasihat Hukum dari BAKUMSU memang sudah seharusnya dinyatakan tidak bersalah.

“BAKUMSU memandang bahwa dengan putusan ini, semakin menegaskan fakta yang sebenarnya, bahwa kasus Sammas Sitorus merupakan korban dari upaya kriminalisasi oleh pihak PT TPL melalui Mangoloi Pardede sebagai pelapor, dan upaya pelemahan aktivitas masyarakat adat Lumban Sitorus yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Adat Lumban Sitorus (PERMADES) dalam tuntutan pengembalian tanah adat mereka yang telah dirampas oleh PT TPL,” ujar Nurleli.

Putusan ini sekaligus sebagai sebuah langkah maju institusi penegak hukum terutama pengadilan. Putusan ini juga sekaligus sebagai sebuah harapan dan spirit baru bagi perjuangan masyarakat adat/lokal yang kerap mengalami kriminalisasi dan mendapat putusan yang tidak adil dari pengadilan.

“Kita juga mendesak supaya negara segera melaksanakan amar putusan pengadilan Negeri Balige, terutama pemulihan hak dan martabat terdakwa, dan memberikan jaminan perlindungan keamanan bagi masyarakat adat Lumban Sitorus dalam memperjuangkan  haknya atas tanah adat yang dirampas dan dikuasi oleh PT TPl secara khusus dan masyarakat adat/lokal lainnya yang mengalami kasus yang sama di Sumatera Utara,” katanya. (tp)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top