Home / NEWS / JAMSU: Batalkan Semua Izin PT. Dairi Prima Mineral

JAMSU: Batalkan Semua Izin PT. Dairi Prima Mineral

Soerak-Medan. Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara, yang terdiri dari BAKUMSU, YAPIDI, PDPK, KSPPM, BITRA, Petrasa, Pelpem GKPS, Yayasan Ate Keleng GBKP dan JPIC Kapusin mendesak pemerintah pusat untuk segera membatalkan Surat keputusan Menteri Nomor: SK-378/MENHUT II/2012 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 53, 11 hektar untuk kegiatan pertambangan bawah tanah seng, timbal dan mineral pengikutnya oleh PT. Dairi Prima Mineral (PT. DPM) dan mencabut Kontrak Karya Generasi Ke-VII Keppres RI Nomor B.53/Pres/1/1998  dengan luas wilayah konsesi tambang 27.420 hektar di dua kabupaten yakni Dairi dan Pakpak Bharat, provinsi Sumatera Utara.

Dalam surat desakannya, JAMSU menyebutkan areal konsesi PT. DPM yang berada di kawasan hutan lindung register 66 merupakan kawasan hutan sumber mata air bersih untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian penduduk di sekitar 15 desa, maka aktivitas PT DPM sangat berdampak dan berpotensi terhadap rusak dan tercemarnya perairan. Dalam jangka panjang, diperkirakan berpotensi menyumbang berbagai persoalan lingkungan yang sangat serius dan meluas, diantaranya tercemarnya sumber air bersih dan kerusakan lahan pertanian di sepanjang aliran sungai Simungun yang membentang dan melewati Desa Sopo Komil kabupaten Dairi (lokasi PT DPM) hingga Pakpak Bharat dan Aceh Tenggara.

Selain itu, terbitnya izin PT. DPM telah bertolakbelakang dengan fungsi kabupaten Dairi sebagai penyangga dua kawasan yang sangat strategis untuk Sumatera Utara, yakni kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dan Kawasan Strategis Nasional (KSN) Danau Toba. Kawasan tersebut memang sudah seharusnya segera dikelola berbasis keadilan ekologi dan sosial untuk kesejahteraan rakyat terutama masyarakat adat dan lokal, mengingat peran pentingnya sebagai kawasan hutan tropis alam terbesar di Indonesia. Selain itu, juga perlu dijadikan sebagai benteng pertahanan global melawan kerusakan lingkungan. Dengan demikian, pembatalan segala izin PT DPM akan sejalan dengan fungsi tersebut di atas.

Pembatalan izin dan kontrak karya PT DPM juga sekaligus akan memastikan terpenuhinya hak-hak rakyat atas kesejahteraan, lingkungan yang sehat dan kedaulatan atas agraria sebagaimana diamanatkan masing masing dalam UUD 1945 terutama pasal (28a ayat (1) dan pasal (33). Sebagaimana diketahui, masyarakat sekitar telah secara turun-temurun menggantungkan hidupnya pada hasil pertanian pangan seperti padi, hasil perkebunan rakyat seperti durian, cokelat, kopi, aren, gambir tanaman obat-obatan, kayu damar dan sawit maupun sumber obat-obatan dari hutan yang diperoleh dan dikelola berdasarkan kearifan lokal. (tp)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top